Breaking News

Baru terendus, Proyek Rp55 Miliar Di PUPR Muara Enim Mendadak Ditarik Tepat Usai Gempar OTT


Jurnalismerahputih.com | Muara Enim – Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati oleh aparat penegak hukum tengah memicu polemik. Publik dibuat bertanya-tanya setelah tender raksasa untuk Pembangunan Jembatan Rangka Baja Sungai Lematang di Desa Banuayu mendadak dibatalkan secara sepihak.

​Bukan tanpa alasan, momentum pembatalan proyek bernilai fantastis sekitar Rp55\text{ Miliar} tersebut dinilai sangat janggal. Berdasarkan data resmi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), proses tender dihentikan menyusul terbitnya surat permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Nomor: 602.1/1771/DPUPR-II/2026.

​Dokumen krusial tersebut diterbitkan pada tanggal 9 Juni 2026—tepat satu hari setelah kegemparan OTT yang menyeret orang nomor satu di Muara Enim pada 8 Juni 2026.

​Langkah kilat PPK ini langsung memantik spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, penarikan paket pekerjaan dilakukan saat proses pemilihan penyedia justru masih berada dalam tahapan krusial, yakni pemasukan (upload) dokumen penawaran dari para rekanan.

​Secara regulasi dan praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, jika hingga batas akhir tidak ada peserta yang memasukkan dokumen, maka mekanisme yang berlaku adalah Pokja Pemilihan menyatakan tender tersebut gagal. Sebaliknya, pembatalan sepihak oleh PPK di tengah jalan idealnya hanya bisa dilakukan jika ada alasan administratif atau teknis yang luar biasa fatal, seperti perubahan mendasar pada anggaran, spesifikasi, atau kebutuhan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR maupun PPK terkait masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penarikan tender yang terkesan terburu-buru tersebut. Proyek jembatan yang sangat dinantikan masyarakat Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku itu pun kini nasibnya terkatung-katung tanpa kejelasan jadwal tender ulang.

​Demi menjamin asas transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk membuka dokumen dan isi surat PPK tersebut ke hadapan publik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Media Jurnalismerahputih.com akan berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut guna meminta klarifikasi langsung kepada PPK, Kepala Dinas PUPR, Kepala UKPBJ, hingga pihak Inspektorat Kabupaten Muara Enim agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh dan berimbang terkait pembatalan mendadak ini."

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH