Breaking News

Dugaan Pungli SPMB di SDN Babelan Kota 01, Orang Tua Siswa Mengaku Diberi Amplop Kosong

poto ilustrasi 

Jurnalis merahputih.com 
BEKASI - Modus baru dugaan pungutan liar (pungli) terjadi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN Babelan Kota 01, Jumat (3/7/2026). 

Panitia diduga sengaja menyisipkan secarik amplop kosong ke dalam map kertas berkas daftar ulang yang dibagikan kepada orang tua calon siswa.

"Silahkan diisi seikhlasnya untuk panitia," ujar orangtua siswa inisial MR menirukan ucapan panitia. 

Sejumlah orangtua sempat terkejut melihat panitia memasukan amplop kedalam map mereka. Namun tidak banyak komentar lalu menyisihkan uang hingga Rp. 50 ribu.

Hal senada dikatakan LL (37), hal tersebut juga dilakukan oleh panitia sejak 4 tahun lalu saat anaknya baru masuk kelas satu, dan kini anaknya sudah duduk di kelas 4.

"Itu bukan praktik baru, setiap tahun penerimaan siswa baru memang seperti itu, panitia bilangnya sumbangsih seikhlasnya," ungkap LL kepada Media

Hal ini tentu sangat disayangkan, lanjut MR, program pemerintah menggratiskan pendidikan di sekolah dasar nyatanya masih saja dirusak oleh oknum guru. Bahkan praktik pungli dilakukan sebelum anak - anak memulai kegiatan belajar di sekolah.

"Bagaimana mau menciptakan generasi dengan mental anti korupsi kalau dari awal masuk sekolah sudah diberikan contoh tidak baik," cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Panitia SPMB SDN Babelan Kota 01 Tahun Ajaran 2026 - 2027, Dodi Ardiansyah mengakui bahwa panitia memberikan amplop kosong kepada para orangtua murid yang sedang melakukan daftar ulang. 

"Kami tidak memaksa, sifatnya sukarela saja, silahkan berapa saja orangtua memasukan uang ke amplop," singkat Dodi, guru kelas V A.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tegas menyampaikan kepada seluruh masyarakat, satuan pendidikan, pendidik untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB, harus bebas dari, suap, gratifikasi serta pungutan liar.

Sesuai Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-68/Disdik/V/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan/atau Pungutan Liar pada Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. (HIDAYAT)
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH