Breaking News

M.Irsyam : Dalam Kasus Tuper DPRD mengusulkan Eksekuti Mengkaji, Menyetujui, Membuat Perbup



KAB BEKASI | jurnalismerahputih.com

Pemanggilan para saksi dari unsur pimpinan DPRD Kab Bekasi menjadi sorotan publik, hadir sebagai saksi di persidangan Tipikor Bandung yakni BN Holik, M.Nuh, Novi Yasin, dari Pihak KJPP.

Jaksa penuntut mencecar dengan berbagai pertanyaan seputar kewenangan mantan ketua Dewan BN Holik dan mantan Pimpinan Rapat Tuper M.Nuh.

Dari pengamatan M.Irsyam bahwa dalam kasus Tuper DPRD adalah lembaga legislatif yang hanya memberikan kajian dan usulan sesuai dengan hasil rapat notulen, dan jika dalam perjalanannya data tersebut ada perubahan, maka hanya sebatas kesalahan administrasi dan bisa di revisi secara internal dan bukan sebagai temuan.

Lanjut M.Irsyam menegaskan kalau sudah sampai surat di tangan Bupati, maka Bupati dapat mengkaji kembali lewat badan hukum dan staf ahli, apakah kajian ini masuk atau perlu di revisi, dan perlu di ketahui bahwa saat itu Kab Bekasi di pimpin oleh seorang PJ sehingga kewenangannya terbatas dan harus berkordinasi dengan Kemendagri, artinya kajian KJPP Tuper harus di ketahui Kemendagri.

" Kasus Tuper ini selagi masih di DPRD hanya sebatas kajian dan jika terjadi kekeliruan hanya masalah kesalahan administrasi bukan pidana, dan selanjutnya semua kewenangan ada di eksecutive dan Kemendagri karena masih Pj saat itu, " Ujar M.Irsyam.

M.Irsyam berharap agar kasus Tuper di bedah dengan nurani publik, apalagi selisih anggaran tuper sudah di kembalikan oleh anggota dewan, tidak ada kerugian negara, dan hanya kesalahan administrasi. 

( Red )

© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH