KAB BEKASI | jurnalismerahputih.com
Banjir yang selalu datang di wilayah Kabupaten Bekasi, utamanya desa Desa Babelan Kota, Desa Kedung Pengawas, dan Desa Muarabakti di Kecamatan Babelan, Desa Sukamekar di Kecamatan Sukawangi, serta Desa Sriamur di Kecamatan Tambun Utara menjadi perhatian Pemerintah Pusat, Provinsi serta Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebagai langkah taktis dalam menyelesaikan masalah banjir ini, pemerintah Pusat bekerja sama dengan BPN Kab Bekasi untuk mengadakan proyek normalisasi kali Bekasi.
Kepada media, Rahman mengatakan bahwa proses normalisasi Kali Bekasi di mulai. Sebanyak 1.847 bidang tanah yang berada di lima desa di Kabupaten Bekasi mulai diinventarisasi dan diukur pada 15 Juni 2026 sebagai bagian dari proyek pengendalian banjir dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga hari ini prgresnya terus di pantau, Rabu ( 15/7/2026 ).
Rahman menambahkan bahwa langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penanganan banjir yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan di wilayah Kabupaten Bekasi khusunya di wilayah Utara Kab Bekasi.
" Progres saat ini, dalam tahap penyusunan draft Peta Bidang Tanah (PBT) dan penyusunan Daftar Nominatif hasil inventarisasi dan identifikasi bidang-bidang yang terdampak proyek normalisasi sungai, dan mohon dukungan masyarakat sekitar agar proyek ini berjalan dengan baik, dan segera terasa manfaatnya, " Ujar Rahman.
Lanjut, Rahman mengatakan bahwa normalisasi Kali Bekasi menjadi kebutuhan utama dan mendesak seiring meningkatnya ancaman banjir akibat perkembangan kawasan perkotaan, pembuangan sampah sembarangan, pertumbuhan penduduk, serta berkurangnya kapasitas sungai karena sedimentasi, sehingga curah hujan tidak tertampung dan meluap mengakibatkan banjir.
" Solusi pencegahan banjir di wilayah tersebut adalah Normalisasi Kali Bekasi merupakan langkah strategis untuk mengurangi risiko banjir sekaligus meningkatkan fungsi sungai sebagai infrastruktur pengendalian banjir,” Ujar Rahman
Perlu di ketahui bahwa menurut data Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dari PPK Pengendali Banjir Kali Bekasi tercatat luas lahan yang dibutuhkan mencapai sekitar 161.237 meter persegi. Lahan tersebut tersebar di lima desa yang berada di tiga kecamatan di wilayah utara Kabupaten Bekasi.
Kelima desa itu meliputi Desa Babelan Kota, Desa Kedung Pengawas, dan Desa Muarabakti di Kecamatan Babelan, Desa Sukamekar di Kecamatan Sukawangi, serta Desa Sriamur di Kecamatan Tambun Utara.
Dari total 1.847 bidang tanah yang akan diukur, Desa Sukamekar wilayah dengan jumlah bidang terdampak paling banyak, yakni 764 bidang. Disusul Desa Kedung Pengawas 707 bidang, Desa Sriamur 168 bidang, Desa Muarabakti 136 bidang, dan Desa Babelan Kota 72 bidang.
Dan Rahman juga menegaskan bahwa proyek normalisasi Kali Bekasi sendiri telah memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta keputusan gubernur terkait penetapan lokasi proyek pengendalian banjir.
Rahman berharap agar seluruh tahapan pengadaan tanah dapat berjalan lancar sehingga proyek normalisasi segera terealisasi, karena sudah memiliki landasan hukum yang kuat dan bermanfaat buat masyarakat.
( Red - eyp )

Social Header