Jurnalismerahputih.com | Muara Enim – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Mohamad Rabain Kabupaten Muara Enim memilih bungkam seribu bahasa terkait temuan janggal dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026.
Hingga berita ini diturunkan, surat konfirmasi resmi yang dilayangkan oleh media belum mendapatkan tanggapan sama sekali dari pihak rumah sakit.
Temuan yang menjadi sorotan tajam ini berada pada Kode RUP: 67330617 dengan nama paket "Belanja Bahan-Bahan Lainnya" bernilai fantastis, yakni Rp 11.587.614.840,-. Anggaran yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini mencantumkan poin spesifikasi nomor 6 yang dinilai tidak lazim, yaitu "Pembayaran Utang Bahan Habis Pakai Medis Tahun 2025" menggunakan metode pemilihan E-Purchasing.
Sikap tertutup pihak manajemen RSUD HM Rabain memancing reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari pegiat kontrol sosial Sumatera Selatan, Yudi Saputra.
Ia menilai aksi bungkam rumah sakit pelat merah ini justru semakin memperkuat kecurigaan publik adanya tata kelola keuangan yang karut-marut di internal RSUD.
"Ini anggaran publik belasan miliar, bukan uang saku pribadi! Mengapa manajemen RSUD HM Rabain mendadak amnesia dan tidak berani transparan saat dikonfirmasi? Sikap bungkam ini adalah bentuk pelecehan terhadap hak informasi publik dan asas good governance," ujar Yudi Saputra, Selasa (14/07/2026).
Yudi dengan tegas membedah kejanggalan sistemik yang menurutnya sangat fatal secara administrasi negara. Ia memperingatkan agar manajemen rumah sakit tidak menggunakan status BLUD sebagai tameng untuk menabrak aturan pengadaan nasional.
"Jangan pernah sembunyi di balik tameng fleksibilitas keuangan BLUD! Betul secara aturan keuangan BLUD boleh berutang, tapi sistem E-Purchasing di LKPP itu diciptakan negara untuk belanja barang baru yang wujud fisiknya akan datang, bukan tempat untuk mencuci utang masa lalu! Logika anggarannya di mana? Utang barang tahun 2025 yang fisiknya sudah habis dipakai, kenapa ditransaksikan lagi di sistem e-katalog tahun 2026? Ini namanya dugaan penyelundupan hukum pengadaan barang dan jasa!" cecar Yudi.
Lebih lanjut, Yudi Saputra mendesak agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap laporan keuangan RSUD HM Rabain.
Ia mengendus adanya risiko pencatatan ganda (double budgeting) yang rawan merugikan keuangan daerah.
"Barang habis pakai tahun 2025 itu pasti sudah ada pagu anggarannya di tahun lalu. Kalau sekarang diselipkan lagi secara gelondongan di paket belanja baru tahun 2026, kami patut menduga ada indikasi rekayasa double budgeting. Siapa vendor di balik utang ini? Kenapa nominalnya dicampur aduk dan tidak dipisahkan secara transparan? BPK RI dan Inspektorat jangan diam saja melihat keganjilan kasat mata ini. Jika dalam waktu dekat manajemen RSUD tetap tidak bisa membuka rinciannya ke publik, kami tidak akan ragu membawa bundel data investigasi ini ke ranah hukum, baik Kejaksaan Tinggi maupun Ditreskrimsus Polda Sumsel!" pungkas Yudi.
Sampai berita ini dimuat, upaya wartawan untuk menemui Direktur RSUD HM Rabain maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan rumah sakit guna mendapatkan ruang klarifikasi masih membentur dinding keras, tanpa ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan penjelasan resmi. (Red)
Social Header