PEKANBARU, 20 AGUSTUS 2026 — Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan hubungan industrial di DPRD Provinsi Riau menuai sorotan dari sejumlah tokoh hubungan industrial. Pasalnya, RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Parisman Ihwan, SE., MM., tanpa menghadirkan Komisi V DPRD Riau yang membidangi ketenagakerjaan.
RDP dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau dan dihadiri antara lain oleh H. Parisman Ihwan serta pihak Dinas Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Tim Investigasi DPD K-SPSI Provinsi Riau. Sejumlah tokoh hubungan industrial mempertanyakan mekanisme pelaksanaan RDP tersebut, terutama karena pembahasan menyangkut persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi ruang lingkup Komisi V DPRD Provinsi Riau.
Ketua DPD K-SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius demi menjaga tata kelola kelembagaan DPRD serta harmonisasi hubungan industrial di Provinsi Riau.
Menurutnya, persoalan hubungan industrial tidak seharusnya ditangani dengan mengabaikan mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPRD.
“Kalau memang ada pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial dan masyarakat meminta DPRD melakukan RDP, tentu bisa difasilitasi. Tetapi harus melalui mekanisme dan alat kelengkapan dewan yang membidangi persoalan tersebut, dalam hal ini Komisi V,” tegas Nursal.
Dipertanyakan Mekanisme Kelembagaan
Nursal menyoroti dugaan tidak dilibatkannya Komisi V dalam RDP tersebut. Menurutnya, pembagian bidang kerja alat kelengkapan DPRD diperlukan agar fungsi pengawasan berjalan secara terarah dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Ia merujuk pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, pedoman tata tertib DPRD, serta tata tertib DPRD Provinsi Riau sebagai dasar pentingnya menjalankan mekanisme kelembagaan.
Dalam pandangannya, pimpinan DPRD memiliki fungsi koordinasi dan kepemimpinan kelembagaan. Sementara pembahasan teknis terhadap mitra kerja pemerintah daerah dilakukan melalui komisi yang membidangi urusan tersebut.
Karena itu, apabila terdapat pengaduan mengenai perselisihan hubungan industrial, semestinya pimpinan DPRD dapat memberikan disposisi kepada Komisi V untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme internal DPRD.
“Jangan sampai mekanisme kelembagaan yang sudah diatur justru dilompati. Ini yang kami persoalkan,” ujar Nursal.
Soroti Potensi Persoalan Administratif
SPSI Riau juga menilai bahwa apabila RDP tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi atau nota pimpinan, maka mekanisme pembentukannya perlu diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Nursal, apabila terbukti terdapat prosedur internal yang tidak sesuai dengan tata tertib DPRD, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan kelembagaan.
Namun demikian, pihaknya meminta agar persoalan tersebut diperiksa terlebih dahulu oleh lembaga DPRD yang memiliki kewenangan, termasuk Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau apabila terdapat dugaan pelanggaran etik.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik. Kami ingin semuanya dikembalikan kepada aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Penyelesaian Perselisihan Harus Mengacu UU Hubungan Industrial
Nursal juga mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada prinsipnya memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain dimulai melalui perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme tripartit dan, dalam kondisi tertentu, melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurut Nursal, DPRD tetap memiliki fungsi menyerap aspirasi dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut harus tetap memperhatikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada pihak yang merasa pelayanan atau peran Disnaker belum maksimal, tentu dapat menyampaikan aspirasi kepada DPRD. Tetapi pelaksanaan RDP harus tetap mengikuti mekanisme kelembagaan DPRD, termasuk melibatkan komisi yang membidangi ketenagakerjaan,” jelasnya.
SPSI Siapkan Surat Resmi
Sebagai langkah awal, DPD K-SPSI Provinsi Riau menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada DPRD Provinsi Riau untuk meminta penjelasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RDP tersebut.
Surat tersebut rencananya juga akan ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Riau dan unsur Forkopimda, sebagai bentuk penyampaian aspirasi organisasi.
Nursal Tanjung yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP SPSI berharap DPRD Provinsi Riau dapat merespons persoalan tersebut secara serius dan melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme pelaksanaan RDP.
“Kami berharap DPRD Riau dapat menyelesaikan persoalan ini secara internal dan sesuai aturan. Kami tidak ingin persoalan ini harus berujung pada aksi turun ke jalan. Tetapi apabila aspirasi kami tidak mendapatkan respons, tentu kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nursal.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari H. Parisman Ihwan maupun pihak Komisi V DPRD Provinsi Riau mengenai alasan tidak dilibatkannya Komisi V dalam RDP tersebut.
Catatan: Tuduhan mengenai pelanggaran tata tertib, penyalahgunaan kewenangan, maupun cacat prosedur masih merupakan penilaian/persoalan yang dipersoalkan oleh SPSI dan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum ada pemeriksaan dan keputusan dari lembaga DPRD atau pihak berwenang. ***
Social Header