JAKARTA — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 58 Jakarta selama periode anggaran 2020–2025 menjadi sorotan setelah muncul analisis terhadap data Sistem Informasi ARKAS yang menunjukkan adanya selisih antara dana yang diterima dengan realisasi penggunaan.
Berdasarkan data yang dianalisis, total dana BOS yang tercatat diterima SMPN 58 Jakarta selama enam tahun tersebut mencapai Rp4.489.541.836, sedangkan realisasi penggunaan disebut sebesar Rp4.120.777.152. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp368.764.684.
Angka tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait, terutama mengenai status sisa dana, pencatatannya dalam RKAS, serta penggunaannya pada tahun anggaran berikutnya.
POLA REALISASI DANA MENJADI PERTANYAAN
Dalam analisis data ARKAS tersebut, disebutkan bahwa pada lima dari enam tahun anggaran, realisasi pada Tahap I berada di bawah 70 persen.
Rinciannya, antara lain, pada 2020 disebut terdapat sisa sekitar Rp180 juta, 2021 sekitar Rp90 juta, 2022 sekitar Rp41 juta, 2024 sekitar Rp114 juta, dan 2025 sekitar Rp197 juta.
Di sisi lain, data yang sama juga menunjukkan adanya angka realisasi yang disebut melebihi alokasi pada sejumlah periode. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme perencanaan, pencatatan, penggunaan sisa dana, serta kemungkinan adanya pergeseran atau penggunaan sisa dana dari tahun sebelumnya.
Namun, angka-angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen RKAS, laporan realisasi, rekening sekolah, serta pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
SOAL SISA DANA BOS: ADA MEKANISME YANG HARUS DICATAT
Perlu diluruskan bahwa regulasi tidak menyatakan dana BOS yang tersisa boleh begitu saja digunakan tanpa mekanisme.
Dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, terdapat ketentuan mengenai penggunaan sisa Dana BOSP. Pasal 49 mengatur bahwa apabila terdapat sisa Dana BOSP dari tahun anggaran sebelumnya, penggunaannya dilakukan setelah sisa dana tersebut dicatatkan dalam RKAS dan penggunaannya mengikuti petunjuk teknis Dana BOSP pada tahun anggaran berjalan. Sisa tersebut juga harus melalui proses validasi dan verifikasi pemerintah daerah.
Artinya, keberadaan sisa dana tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Yang menjadi penting adalah bagaimana sisa tersebut dicatat, dilaporkan, diverifikasi, dan digunakan sesuai ketentuan.
Permendikbudristek 63 Tahun 2022 sendiri kini sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Karena itu, untuk setiap tahun anggaran harus dilihat aturan yang memang berlaku pada tahun tersebut.
KOREKSI RUJUKAN PERATURAN
Sementara itu, penyebutan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2024 sebagai aturan teknis pengelolaan BOS perlu dikoreksi.
Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 mengatur Standar Isi pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, bukan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian pengelolaan BOS SMPN 58 Jakarta harus diuji menggunakan regulasi pengelolaan BOSP yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran, bukan menggunakan aturan Standar Isi.
TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA PUBLIK
Dana BOS merupakan bagian dari pembiayaan pendidikan yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, publik berkepentingan mengetahui bagaimana dana tersebut direncanakan, direalisasikan, dicatat, dan dilaporkan.
Apabila benar terdapat komponen kegiatan pendidikan yang pada suatu tahap tercatat nihil, sementara dana masih tersedia cukup besar, kondisi tersebut layak dimintakan penjelasan kepada pihak sekolah.
Namun, nihilnya suatu komponen pada satu tahap juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, sebab penggunaan anggaran dapat mengikuti tahapan perencanaan dan kebutuhan sekolah sepanjang sesuai dengan RKAS serta ketentuan yang berlaku.
UU PERS MENJAMIN KEMERDEKAAN PERS
Pemberitaan mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih berstatus berlaku. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun, kemerdekaan pers juga harus dijalankan dengan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan tanggung jawab jurnalistik. Karena itu, dugaan dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai dugaan yang membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
DESAKAN AUDIT DAN KLARIFIKASI
Atas munculnya persoalan tersebut, pihak-pihak terkait didorong untuk melakukan langkah konkret:
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS SMPN 58 Jakarta selama periode yang dipersoalkan.
Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam perencanaan, realisasi, pencatatan, maupun pelaporan dana.
BPK RI dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan program pemeriksaannya apabila terdapat aspek yang menjadi objek pemeriksaan.
Pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka mengenai selisih dana sekitar Rp368,7 juta tersebut, termasuk status sisa dana, pencatatan dalam RKAS, dan penggunaannya pada tahun berikutnya.
Dokumen pendukung seperti RKAS, laporan realisasi, dan dokumen pertanggungjawaban perlu diverifikasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Hingga berita ini disusun, Kepala SMPN 58 Jakarta belum memberikan klarifikasi terkait data dan dugaan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.
Catatan redaksi: Seluruh angka dan temuan dalam pemberitaan ini bersumber dari data ARKAS yang dianalisis dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak SMPN 58 Jakarta dan instansi berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Saya sengaja tidak memakai kalimat “tidak ada istilah Silpa dana BOS” sebagai fakta hukum, karena justru regulasi yang saya cek secara eksplisit mengatur sisa Dana BOSP dan mekanisme penggunaannya. Pasal 49 adalah pijakan yang jauh lebih kuat untuk berita ini.
Red
Social Header