JAKARTA — Isu keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi berbuntut panjang hingga ke ranah hukum. Dilansir dari Kompas TV, Advokat Khozinudin bersama rekannya melaporkan sang Wapres ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan isi dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah SMA/SMK.
Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran pihak pelapor menduga kuat ada kekeliruan mendasar atau keterangan yang tidak benar dalam penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan milik Gibran.
“Dan kami menduga ini penyetaraannya bermasalah. Ada dugaan dokumennya ini isinya palsu atau keterangan dalam dokumen ini tidak benar. Dan kalau sudah bicara dokumen palsu atau dugaannya tidak benar ini, kita tidak bicara jabatan,” ujar Khozinuddin.
Sorotan utama pelapor mengarah pada penetapan kesetaraan pendidikan Grade 12 UTS Insearch yang disetarakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan akuntansi. Menurut pelapor, penyidik kepolisian perlu memanggil pihak penerbit surat sekaligus pihak yang menggunakan dokumen tersebut untuk pencalonan dalam Pilpres 2024.
“Penyidik berwenang untuk memanggil, meminta klarifikasi kepada pihak pertama yang menerbitkan dokumen ini,” ujarnya.
“Kedua, kepada pihak yang menggunakan dokumen ini untuk proses Pilpres di 2024. Siapa? Yakni Saudara Gibran Rakabuming Raka,” lanjut Khozinudin.
Khozinudin menegaskan, pelaporan langsung ke Mabes Polri dipilih agar aparat penegak hukum memiliki ruang gerak yang leluasa untuk membongkar ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Sementara itu, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya seluruh mekanisme pembuktian hukum kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat termasuk isinya,” tegas Ahmad selaku perwakilan tim hukum pelapor.
Social Header