JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu putusan terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dilansir dari afu.id, MK menolak permohonan pengujian yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama timnya terkait keabsahan dokumen dan status pendidikan Wapres Gibran pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi kualifikasi hukum untuk diterima dalam ranah perselisihan hasil maupun pengujian syarat di MK. Meskipun kubu pemohon cecar soal fakta bahwa Gibran tidak mengantongi lembar ijazah SMA sebagaimana jalur pendidikan formal dalam negeri melainkan surat keterangan penyetaraan, MK menilai argumen hukum tersebut tidak dapat menggoyahkan keabsahan penetapan hasil pemilu.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan secara tegas bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan bahwa mekanisme verifikasi syarat pencalonan merupakan kewenangan teknis penyelenggara pemilu (KPU) yang telah dilalui sesuai prosedur hukum pada tahap pencalonan. Hakim menilai eksepsi berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) dan substansi permohonan pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan keterpilihan paslon.
Dengan keluarnya putusan ini, Mahkamah Konstitusi secara final mengakhiri sengketa hukum di tingkat konstitusi terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Social Header