Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa tanah antara M. Suhaimi selaku Penggugat melawan PT Berkat Sawit Mandiri (PT BSM) dan pihak lainnya digelar di lokasi objek sengketa di Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (5/10/2026).
Pemeriksaan Setempat tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Perdata Nomor 17/Pdt.G/2026/PN.Mre yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Muara Enim.
Pemeriksaan dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dengan Ketua Majelis Mgs. Akhmad Rafiq Ghazali, S.H. didampingi hakim anggota Dr. Rangga Lukita Desnata dan Shunita Laxmi Dewi, S.H.
Dalam pelaksanaan PS, pihak Penggugat hadir bersama kuasa hukumnya. Dari pihak Tergugat, hadir perwakilan PT BSM selaku Tergugat I dan Imam Mahdi selaku Tergugat II.
Sementara Tergugat III Modestom, Tergugat IV Irhanuddin, Tergugat V Cekmad alias Harpian Hadi, serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak hadir dalam Pemeriksaan Setempat tersebut.
Penggugat Tunjukkan Letak dan Batas Objek Sengketa
Dalam Pemeriksaan Setempat, M. Suhaimi melalui kuasa hukumnya menunjukkan kepada Majelis Hakim lokasi dan batas-batas tanah yang menurut pihaknya merupakan objek sengketa.
Tanah tersebut diklaim Penggugat berdasarkan dokumen jual beli yang dimilikinya, dengan luas sekitar 11.236 meter persegi.
Pemeriksaan di lapangan dilakukan untuk mencocokkan dalil mengenai letak dan batas objek sengketa dengan kondisi fisik yang ada saat ini.
Menurut pihak Penggugat, kondisi tanah tersebut telah mengalami perubahan karena areal yang sebelumnya diklaim sebagai kebun karet kini telah menjadi bagian dari kawasan yang dikuasai dan digunakan PT BSM.
PT BSM dan Imam Mahdi Tunjukkan Lokasi yang Sama
Kuasa hukum Penggugat menyatakan terdapat fakta penting yang muncul saat Pemeriksaan Setempat, yakni lokasi yang ditunjukkan pihak PT BSM berkaitan dengan objek perkara berada pada lokasi yang sama dengan bidang yang ditunjukkan Penggugat.
Menurut pihak Penggugat, hal tersebut penting karena sebelumnya terdapat perbedaan pendapat dalam proses persidangan mengenai identitas dan letak objek sengketa.
Pihak Penggugat juga menyatakan dalam pemeriksaan lapangan diperoleh keterangan mengenai kondisi tanah sebelum pembangunan fasilitas PT BSM, termasuk mengenai keberadaan tanaman karet di lokasi tersebut.
Tergugat II, Imam Mahdi melalui kuasa hukumnya yang hadir dalam Pemeriksaan Setempat juga memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi tanah yang menjadi objek perkara.
Seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam Pemeriksaan Setempat tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang dinilai Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya.
Kuasa hukum M. Suhaimi, Siswanto, S.E., S.H., M.H., mengatakan Pemeriksaan Setempat sangat penting karena memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung kondisi dan lokasi tanah yang disengketakan.
“Alhamdulillah, Pemeriksaan Setempat berjalan lancar. Bagi kami, yang paling penting adalah objek tanah dapat ditunjukkan secara langsung, termasuk letak dan batas-batasnya, sehingga dapat dicocokkan dengan surat-surat yang telah kami ajukan sebagai alat bukti,” ujar Siswanto.
Menurut Siswanto, fakta lapangan juga penting untuk menguji dalil para pihak mengenai apakah bidang tanah yang sekarang berada dalam areal PT BSM merupakan bidang yang sama dengan tanah yang diklaim M. Suhaimi.
“Dalam PS, pihak Penggugat menunjukkan objek yang kami dalilkan. Pihak PT BSM juga menunjukkan lokasi yang berkaitan dengan objek yang dikuasainya. Menurut kami, fakta bahwa lokasi yang ditunjukkan tersebut mengarah pada bidang yang sama merupakan hal yang sangat penting untuk pembuktian perkara ini,” katanya.
Siswanto juga menyoroti keterangan mengenai keberadaan tanaman karet sebelum kondisi tanah berubah.
“Keterangan mengenai adanya tanaman karet juga penting karena sejak awal kami mendalilkan bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan kebun karet milik Penggugat. Seluruh fakta yang muncul dalam PS nantinya tentu kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilainya bersama alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.
Pihak Penggugat menegaskan Pemeriksaan Setempat bukan merupakan putusan mengenai siapa pemilik tanah, tetapi merupakan bagian dari proses pembuktian untuk membantu Majelis Hakim memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang disengketakan.
Perkara tersebut selanjutnya akan kembali diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Enim pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat.
Social Header