BANGKA — Persoalan yang menyeret nama Ko HD kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Umum LSM GERRAM, M. Yusuf Azhari, angkat bicara mengenai posisi Tjen Tjauw Tjhioeng alias Acung (78) yang disebut-sebut sebagai korban dalam persoalan pemanfaatan hutan produksi seluas 81 Hektar menjadi perkebunan sawit di Desa Penagan, Kabupaten Bangka.
M. Yusuf Azhari menilai dugaan persoalan yang terjadi perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila telah terdapat bukti dan dasar hukum yang cukup.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejari Bangka, tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika bukti dan alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, kami mendesak agar Ko HD segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar M. Yusuf Azhari.
Menurutnya, pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Namun, dugaan perkara tersebut dinilai perlu diungkap secara transparan agar posisi masing-masing pihak, termasuk Acung yang disebut sebagai korban, dapat diketahui berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
LSM GERRAM juga meminta Kejari Bangka memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut kepada masyarakat. Transparansi, kata M. Yusuf, penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah publik.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkara ini ditangani. Kalau memang sudah memenuhi unsur pidana dan alat buktinya cukup, tentu harus ada tindakan hukum yang tegas sesuai prosedur,” tegasnya.
M. Yusuf menambahkan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Ko HD maupun Kejari Bangka masih perlu dikonfirmasi terkait tudingan dan desakan yang disampaikan LSM GERRAM.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dan pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan klaim serta pendapat pihak yang menyampaikannya dan bukan merupakan kesimpulan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
Social Header