Breaking News

Jangan Jadikan Pers Sekadar Alat Publikasi, SMSI Kabupaten Bekasi Dorong Keterlibatan Wartawan dalam Pembangunan Daerah

BEKASI — Wacana keterwakilan tokoh pers dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi mengemuka sebagai salah satu gagasan strategis untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, efektivitas kebijakan, serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah.

Keberadaan tokoh pers yang memiliki kompetensi, pengalaman investigasi, integritas, dan pemahaman terhadap persoalan sosial dinilai dapat memberikan kontribusi penting dalam mengidentifikasi berbagai hambatan pembangunan, sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat dengan pengambil kebijakan. Minggu, (1/11/2026). 

Gagasan tersebut disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, dalam perbincangan bersama sejumlah wartawan di Cikarang, sebagaimana materi keterangan yang disampaikan untuk pemberitaan.

Menurut Doni Ardon, keterwakilan tokoh pers dalam TP2D merupakan langkah progresif yang patut dipertimbangkan Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dalam membangun sistem pemerintahan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Pengawal Pembangunan

Doni Ardon menegaskan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai salah satu pilar demokrasi, terutama dalam menjalankan kontrol sosial, menyampaikan informasi, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

"Contoh jika Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang biasanya diisi oleh akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional, maka pelibatan keterwakilan insan (tokoh) pers merupakan langkah terobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Doni Ardon.

Menurutnya, pengalaman insan pers dalam melakukan peliputan, investigasi, dan pengawasan lapangan dapat menjadi modal penting untuk membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini menghambat pembangunan daerah.

Pers juga mempunyai jaringan informasi yang luas hingga tingkat masyarakat bawah, sehingga mampu mendeteksi keluhan publik, ketimpangan pelayanan, persoalan infrastruktur, hingga indikasi penyimpangan kebijakan yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Doni Ardon menilai bahwa pelibatan tokoh pers dapat membantu memperkuat keterbukaan informasi mengenai program pembangunan dan pelaksanaan APBD. Namun, kehadiran tokoh pers tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen untuk membangun citra positif pemerintah daerah.

Seleksi Harus Objektif, Bukan Berdasarkan Kedekatan Politik

Doni Ardon mengingatkan bahwa penunjukan tokoh pers dalam TP2D harus dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur.

Keterwakilan tersebut tidak boleh didasarkan pada kedekatan personal dengan kepala daerah, kepentingan kelompok, maupun hubungan politik tertentu.

"Kepala daerah harus berkoordinasi dengan organisasi pers resmi setempat untuk merekomendasikan anggotanya yang independen dan berintegritas," tegas Doni Ardon.

Ia menyarankan agar pemerintah daerah mempertimbangkan mekanisme seleksi yang mengutamakan rekam jejak profesional, kompetensi, integritas, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika jurnalistik.

Meski demikian, keterwakilan tokoh pers dalam TP2D tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum, dasar pembentukan, kewenangan, dan kebutuhan organisasi tim tersebut.

Suryo Sudharmo: Pers Menjadi Jembatan Aspirasi Masyarakat

Senada dengan Doni Ardon, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menilai bahwa pers mempunyai peranan strategis dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Menurut Direktur Utama PT Internusa Media Grup tersebut, tidak semua masyarakat mempunyai akses langsung untuk menyampaikan persoalan kepada pejabat pemerintah.

Dalam kondisi demikian, pers kerap menjadi saluran penyampaian aspirasi masyarakat, termasuk dalam persoalan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, dan penanganan bencana.

"Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama bagi publik sekaligus sistem peringatan dini (early warning)," kata Suryo Sudharmo.

Ia menambahkan, banyak persoalan masyarakat yang akhirnya memperoleh perhatian dan tindak lanjut pemerintah setelah diberitakan secara luas oleh media massa.

Karena itu, pengalaman insan pers dalam membaca persoalan masyarakat dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.

Paulus Simalango: Pers Jangan Hanya Dicari Ketika Pemerintah Membutuhkan Publikasi

Menanggapi gagasan tersebut, Paulus Simalango, S.H., selaku Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya sekaligus Wakil Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, menyampaikan dukungan terhadap wacana pelibatan tokoh pers dalam TP2D sepanjang dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Paulus menilai bahwa pembangunan Kabupaten Bekasi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh pers yang selama ini memiliki pengalaman langsung dalam mengawasi kebijakan publik dan menyuarakan persoalan masyarakat.

"Sudah saatnya pemerintah daerah memandang insan pers bukan sekadar pihak yang dibutuhkan ketika ada kegiatan seremonial, konferensi pers, atau publikasi keberhasilan pembangunan. Pers memiliki pengalaman, kapasitas intelektual, dan kepekaan sosial yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam merumuskan solusi atas persoalan daerah," tegas Paulus.

Menurutnya, apabila Bupati Bekasi berkomitmen membentuk TP2D sebagai instrumen percepatan pembangunan, maka keterlibatan unsur profesional yang memahami persoalan masyarakat secara langsung patut menjadi salah satu pertimbangan.

"Jangan sampai pembangunan daerah hanya dirumuskan berdasarkan laporan administratif yang terlihat baik di atas kertas, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan. Pemerintah membutuhkan orang-orang yang berani menyampaikan fakta, termasuk fakta yang tidak menyenangkan bagi pengambil kebijakan," ujarnya.

Paulus menegaskan bahwa keterwakilan tokoh pers bukanlah tuntutan untuk memperoleh jabatan, fasilitas, ataupun kedudukan politik dalam pemerintahan.

Sebaliknya, gagasan tersebut harus ditempatkan sebagai upaya memperkuat kualitas perumusan kebijakan dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat memperoleh perhatian yang proporsional.

"Yang kita dorong bukan pembagian kursi kekuasaan kepada organisasi pers, melainkan pengakuan terhadap kompetensi dan kontribusi tokoh pers yang memiliki kapasitas membantu pembangunan daerah. Jika ada tokoh pers yang memenuhi persyaratan, mengapa tidak dipertimbangkan? Namun, seleksinya harus terbuka, objektif, dan bebas dari praktik titip-menitip kepentingan," lanjutnya.

Independensi Pers Tidak Boleh Dikorbankan

Lebih jauh, Paulus mengingatkan bahwa keterlibatan tokoh pers dalam struktur pemerintahan mempunyai konsekuensi etika dan potensi konflik kepentingan yang tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, seseorang yang menerima penugasan dalam tim pemerintah harus mampu membedakan secara tegas tanggung jawab sebagai anggota tim dengan fungsi jurnalistik yang independen.

"Jangan sampai keterlibatan tokoh pers justru berubah menjadi alat legitimasi kebijakan pemerintah atau membungkam kritik media. Pers harus tetap merdeka, kritis, dan berpihak pada kepentingan publik. Apabila seorang tokoh pers menerima jabatan dalam struktur pemerintahan, potensi benturan kepentingannya harus dikelola secara terbuka dan tegas," katanya.

Paulus juga menekankan bahwa organisasi pers dan perusahaan media harus tetap mempunyai kebebasan untuk mengkritik, menginvestigasi, dan memberitakan kebijakan pemerintah daerah secara objektif.

"Jabatan dalam pemerintahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengendalikan pemberitaan, mengintervensi ruang redaksi, ataupun menjadikan media sebagai alat pembenaran kekuasaan. Independensi pers merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar," tegasnya.

Dorong TP2D Memiliki Target dan Evaluasi Kinerja yang Terukur

Paulus juga meminta agar pembentukan dan pelaksanaan tugas TP2D Kabupaten Bekasi tidak berhenti pada pembagian struktur organisasi maupun penunjukan figur tertentu.

Menurutnya, keberhasilan TP2D harus dinilai berdasarkan hasil kerja yang nyata dan dapat diukur oleh masyarakat.

Ia mengusulkan agar TP2D memiliki indikator kinerja yang jelas, termasuk percepatan pelayanan publik, penyelesaian hambatan investasi yang sesuai hukum, penanganan infrastruktur, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan tata kelola pemerintahan.

"TP2D harus mempunyai target yang terukur, jadwal kerja yang jelas, mekanisme evaluasi, dan laporan kinerja yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Jangan sampai tim percepatan pembangunan justru menjadi lembaga tambahan yang memperpanjang birokrasi dan membebani APBD tanpa hasil yang nyata," ujar Paulus.

Ia menambahkan bahwa TP2D harus mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret, berbasis data, serta dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Bupati Bekasi Didorong Membuka Ruang Partisipasi yang Setara

Paulus berharap Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dapat mempertimbangkan gagasan tersebut secara objektif, dengan tetap memperhatikan landasan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, Kabupaten Bekasi membutuhkan percepatan pembangunan yang tidak hanya bertumpu pada pendekatan birokratis, tetapi juga mengakomodasi pengalaman praktis dari akademisi, profesional, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat sipil.

"Jika Bupati Bekasi ingin menghadirkan perubahan nyata, maka ruang partisipasi harus dibuka bagi orang-orang yang memiliki kemampuan, keberanian, dan integritas. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik karena kritik yang konstruktif justru menjadi bagian penting dari perbaikan tata kelola pemerintahan," ungkapnya.

Paulus menegaskan bahwa keterwakilan tokoh pers, apabila secara hukum dan etika dimungkinkan, harus benar-benar memberikan nilai tambah bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan seberapa banyak tokoh yang dilibatkan dalam sebuah tim, tetapi seberapa besar kebijakan yang dihasilkan mampu menyelesaikan persoalan masyarakat. Pers harus tetap menjadi pengawal kepentingan rakyat, baik berada di luar maupun ketika ada tokoh berlatar belakang pers yang dipercaya memberikan kontribusi dalam pemerintahan," pungkas Paulus Simalango.

Landasan Hukum dan Tata Kelola

Wacana keterlibatan tokoh pers dalam TP2D perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, serta ketentuan lain yang relevan dengan pembentukan dan pembiayaan tim pemerintah daerah.

Kedua undang-undang mengenai pers dan keterbukaan informasi tersebut memberikan landasan bagi kemerdekaan pers, pengawasan sosial, dan akses informasi publik, tetapi tidak secara otomatis memberikan hak kursi khusus kepada organisasi atau tokoh pers dalam TP2D.

Oleh karena itu, usulan keterwakilan tokoh pers perlu dikaji berdasarkan dasar hukum pembentukan TP2D, ruang lingkup kewenangan, mekanisme seleksi, serta pengaturan konflik kepentingan.

Dengan tata kelola yang tepat, gagasan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerintahan Kabupaten Bekasi yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (jwr)
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH