Breaking News

Penyerahan Tahap II pada JPU Kejari Tangerang Selatan, Perkara Tipikor Penyimpangan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC

BANTEN (26/07) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka VHM dan tersangka BP dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017 pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 15.00-16.00 wib bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. Jakarta, Rabu (26/07/2023)

Adapun, Hasil Pemeriksaan Penyidik Kejati Banten terhadap tersangka VHM dan BP, yang telah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo
Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian, ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna S.H menyampaikan diterima awak media. Jakarta, Rabu (26/07/2023)

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Banten menjelaskan, bahwa tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.

keterangan : Para tersangka didampingi penasehat hukum saat menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan), di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (26/07). (dok : ist)


Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, lanjut Kasipenkum Kejati Banten menambahkan.

Para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan).

Bahwa, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penahanan terhadap Tersangka atas nama tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-737/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023.

Dan tersangka VHM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : Print-738/M.6.16/Ft.1/07/2023 tanggal 26 Juli 2023, pada Rumah Tahanan kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023.

" Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," terang Rangga Adekresna. [Red]



© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH