Breaking News

Kejaksaan Amankan 'NEK' Mantan PNS di Kaimana, Buron Korupsi Rugikan Negara 1.793 Miliar

MANOKWARI, PAPUA BARAT (31/08) || jurnalismerahputih.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum sampaikan bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 pukul 15.00 WIB, telah berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 m x 200 m) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Kaimana. Kamis (31/08)


Adapun, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menyampaikan Identitas orang yang diamankan, yaitu: 
Nama : Ir. NEK, M.Ec.Dev.
Tempat Lahir : Ambon,
Umur/Tanggal Lahir : 58 Tahun / 2 November 1964
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Batu Putih, RT/RW 006/002, Kelurahan Krooy, Kabupaten Kaimana / JaIan Budi Utomo, Gang Sabang Merauke, RT.024/RW/OOO, Kelurahan Otomona, Kecamatan Mimika Bary, Timika, Papua;
Agama : Kr. Protestan  
Pekerjaan : PNS  (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatren Kaimana)




Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1127 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon/terdakwa NEK, paparnya.

Sebelumnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT Jap, tanggal 5 Oktober 2021, menyatakan terdakwa NEK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NEK dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


" Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.793.851.488,22 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah koma dua puluh dua sen). Bahwa Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah memantau keberadaan terdakwa NEK selama 2 (dua) minggu dan ketika terdakwa NEK berada di Manokwari Tim Tabur langsung mengamankan terdakwa dan menjebloskan ke dalam Rutan di Lapas Kelas II B Manokwari," tukas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.


Bahwa terdakwa NEK sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi namun terdakwa NEK tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. 


Oleh karena itu yang bersangkutan, dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.  


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.[red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH