JAKARTA (05/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Pada hari Kamis 05 Oktober 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. S selaku Karyawan Swasta (Ex Solution Manager PT ZTE Indonesia).
2. MWD selaku Karyawan Swasta (Account Manager PT ZTE Indonesia).
3. AK selaku Project Director PT ZTE Indonesia.
4. ATH selaku Engineering Manager / Project Manager PT ZTE Indonesia.
5. VA selaku Security / Petugas di rumah saksi ABNA.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, papar Ketut Sumedana
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, kemukanya. [red/jmp]
Social Header