Breaking News

5 Saksi Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Perkara BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA (31/10) || jurnalismerahputih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan, bahwa pada hari selasa 31 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya, saksi saksi yang diperiksa, yaitu :
1. HH selaku Staf Divisi Lastmild Backhaul Direktorat Infrastruktur BAKTI.
2. WN selaku Ketua Tim PMU BAKTI. 
3. GP selaku Kepala Divisi LTIBU2 Infrastruktur Lasmile/Backhaul BAKTI.
4. IPP selaku Staf BAKTI Infra Lastmils BAKTI.
5. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.

" Adapun kelima (5) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk," paparnya 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH