Breaking News

Dugaan Terlibat di Skandal BTS Kominfo, Kapuspenkum: Pemanggilan Achsanul Qosasi, Kejagung Menunggu Persetujuan Tertulis Presiden Joko Widodo

JAKARTA (29/10) || jurnalismerahputih.com - Perihal Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengusut dugaan keterlibatan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ). Hal tersebut, berdasarkan terungkapnya fakta persidangan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sebelumnya, diberitakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) bakal mengambil fakta persidangan demi melanjutkan pengusutan aliran dana hasil skandal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sehubungan hal tersebut, dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana bahwa Pemeriksaan terhadap Anggota 3 BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden

Pasalnya, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24 ; “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi, jelas Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya, dirilis awak media. Jakarta, Sabtu (29/10)

Kapuspenkum Ketut menegaskan," Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama."

" Ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi," jelasnya.

Sehingga, tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan, tandas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH