Breaking News

JAMPIDSUS Periksa 4 Orang Saksi, Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU


JAKARTA (16/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari senin 16 Oktober 2023, memeriksa 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta


Dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa tim penyidik JAMPIDSUS Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.


Lebih lanjut, Kapuspenkum menyampaikan saksi saksi yang diperiksa yaitu sebagai berikut :
1. R selaku Project Director PT SEI.
2. DJI selaku Plt. Direktur Infrastruktur BAKTI. 
3. DR selaku Direktur Utama Telkominfra.
4. HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.


Keempat (4) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, jelas Kapuspenkum Ketut sampaikan.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH