Breaking News

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi, Dugaan Korupdi BTS 4G BAKTI Kominfo

JAKARTA (24/10) || jurnalismerahputih.com - Pada hari Selasa 24 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Adapun, saksi saksi yang diperiksa yaitu :  
1. FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
2. AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia. 
3. DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom.
4. J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI.
5. BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.


Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, kelima (5) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutupnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH