JAKARTA (05/10) || jurnalismerahputih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Kamis 5 Oktober 2023, memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. Jakarta
Kapuspenkum Ketut menjelaskan, saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. OND selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
2 AS selaku Direktur PT Andalan Prima Indonesia.
3. M selaku General Manager Pabrik Produksi PT Mikie Oleo Nabati Industri.
4. VPK selaku Deputi Head PT Bukti Inti Makmur Abadi.
5. AD selaku Direktur Executive Merchandising PT Indomarco Prismatama.
6. VIO selaku Kepala Divisi Manajemen Rantai Pasok PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Lanjut Kapuspenkum menerangkan, adapun keenam (6) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup, paparnya.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Kapuspenkum. [red/jmp]
Social Header