JAKARTA (10/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 10 Oktober 2023, memeriksa 3 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023. Jakarta
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa tim Penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Selasa (10/10)
Sementara, dikatakan Kapuspenkum, bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan.
2. AS selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI.
3. REZT selaku Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI.
Adapun ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023, lanjut Kapuspenkum Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum Ketut. [red/jmp]
Social Header