Breaking News

Perihal Korban Pengadaan Laptop di BPBD Banten, Kuasa Hukum : Siap Tempuh Jalur Hukum

BANTEN (05/10) || jurnalismerahputih.com - Direktur CV. PLT, korban Oknum pejabat yang Bernama  ASS  yang  mengaku sebagai PPK BPBD Provinsi Banten bersama mediator yang  berinisial D dan A untuk ditunjuk  pengadaan barang Laptop, dan kemudian dipertemukan dengan saudara yang berinisial E yang mengaku sebagai stafnya saudara AAS, untuk melakukan pengadaan Laptop sebanyak 10 paket pekerjaan dengan masing-masing paket sebanyak 5 (lima) unit.



Setelah barang tersebut diserahkan kepada oknum pejabat PPK atau Sdr AAS menjanjikan kepada korban (Dir CV. PLT) untuk membuat invoice tagihan dan e-faktur pada PPK BPBD Provinsi Banten yang dijanjikan akan dibayar 2 minggu setelah invoice penagihan tertanggal 13 Maret 2023, 


Namun, sampai dengan saat ini pihak BPBD Provinsi Banten belum melakukan pembayaran barang tersebut. Yang mana  Korban mengalami kerugian 1,8 milyar lebih“ Jelas Korban Direktur CV. PLT, saat wawancara awak media via hubungan selular. Kamis (05/10)


Kuasa hukum CV. PLT, M.Sunandar Yuwono, SH, MH Pengacara kondang yang akrap di panggil Bang Sunan ini membenarkan atas peristiwa yang dialami kliennya tersebut.



Bang Sunan akan melakukan langkah Upaya hukum terhadap oknum pejabat PPK, BPBD Provensi Banten yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum (  PMH) oleh penguasa ( Onrechtmatige Overheidsdaad) yang mana telah  diatur dalam perma nomor 2 tahun 2019, dan peraturan perundang-undangan,“ Imbuh Bang Sunan. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH