JAKARTA (09/09) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d tahun 2023, pada hari senin 09 Oktober 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan pers tertulis singkatnya, bahwa penyidik JAM PIDSUS kejagung memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, ungkapnya bahwa Saksi Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung yaitu:
1. NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI.
2. SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI.
Adapun kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023," pungkasnya.
Sementara, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header