Breaking News

Perkuat Pembuktian Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo Perkara TPK dan TPPU, Kejagung Periksa 8 Saksi

JAKARTA (09/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Pada hari senin 09 Oktober 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta


Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum menjelaskan saksi - saksi yang diperiksa, yaitu:  
1. RD selaku Direktur Utama PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical.
2. AM selaku Direktur Utama PT Multilink Network Solution. 
3. AKT selaku Direktur Utama PT Transformer Jaya Indonesia.
4. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha.
5. DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua POKJA).
6. MA selaku Pegawai BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika RI.
7. M selaku General Manager Wideband PT Wideband Media Indonesia.
8. MJS selaku Manager Transport PT Sinotrans CSC Indonesia.


" kedelapan (8) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk," jelas Ketut Sumedana.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ungkap Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH