JAKARTA (10/10) || jurnalismerahputih.com - Pada hari selasa 10 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa tim Penyidik JAMPIDSUS Kejagung periksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022. Selasa (10/10), Jakarta
Adapun, saksi saksi yang diperiksa yaitu sebagai berikut ini :
1. FPS selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.
2. JR selaku Managing Partner AGPR.
3. DAY selaku Direktur PT Schenker Petrolog Utama.
4. RA selaku Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia.
5. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
6. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.
Adapun keenam (6) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk, kemuka Kapuspenkum Ketut menjelaskan.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana. [red/jmp]
Social Header