JAKARTA (26/10) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari kamis 26 Oktober 2023, memeriksa 3 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, tim Penyidik Kejagung Periksa 3 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka.
Diterangkan Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya, saksi saksi yang diperiksa yaitu:.
1. AL selaku Legal PT Sigma Cipta Caraka,
2. AB selaku BU Head PT Sigma Cipta Caraka,
3. FA selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.
" Adapun ketiga (3) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018," tandas Kapuspenkum Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. [red/jmp]
Social Header