Breaking News

Persidangan Terhadap Terdakwa Hamzah Ahmad Dkk, JPU Kejati Sulsel Hadirkan 2 Saksi dan 1 Ahli Atas Perkara Korupsi PDAM Makassar TA 2016 - 2019

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN (26/10) - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Penuntut Umum telah menghadirkan alat bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli guna pembuktian atas dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa 1. Dr. Hamzah Ahmad, SE,MSA, Ak.,CA, 2. Terdakwa Asdar Ali, SH,Mkn, dan 3. Terdakwa Tiro Paranoa, SE, yang digelar pada saat persidangan bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar, pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar jam 10.30 Wita.


Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH menjelaskan, Tim JPU kejati Sulsel pada saat persidangan bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Makassar hari Rabu (25/10) telah menghadirkan alat bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli guna pembuktian atas dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa 1. Dr. Hamzah Ahmad, SE,MSA, Ak.,CA, 2. Terdakwa Asdar Ali, SH,Mkn, dan 3. Terdakwa Tiro Paranoa, SE.

Hal tersebut, terkait Dugaan Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Keterangan: suasana saat gelar sidang perkara Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi TA 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 di PN Makassar Sulsel, Rabu (25/10). [Dok : ist]



Lebih lanjut, ungkapnya, bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan, bahwa Terdakwa 1. Dr. Hamzah Ahmad, SE,MSA, Ak.,CA, 2. Terdakwa Asdar Ali, SH,Mkn, dan 3. Terdakwa Tiro Paranoa, SE telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.


Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 


Sementara, perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).


Alat bukti 2 (dua) orang saksi dihadirkan Penuntut Umum di PN Makassar, yaitu saksi inisial SB (Akuntan Publik tahun 2019) dan saksi inisial SS (Akuntan Publik tahun 2016 s.d 2018) serta 1 (satu) orang Ahli inisial R (ahli dari Kementrian dalam Negeri RI yang menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah).


Usai Majelis Hakim memeriksa alat bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang dihadirkan JPU dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda persidangan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 dengan agenda Pembuktian memberikan kesempatan Penuntut Umum menghadirkan alat bukti saksi dan ahli lainnya, pungkas Kasipenkum Soetarmi. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH