Breaking News

Terbentuknya LBH Morowali Utara dan Morowali, Sebagai Bentuk Apresiasi Pergerakan Advokat Rakyat

SULAWESI TENGAH (11/10) || jurnalismerahputih.com - Advokat Rakyat Bangun LBH di Dua Kabupaten, Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH, Apakah bantuan hukum itu? Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Jadi, di sini ada suatu hubungan hukum yang terjadi antara pihak pemberi dan penerima bantuan hukum. Sementara yang dijadikan objek hubungan tersebut berupa jasa hukum


Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan. Artinya, orang perseorangan tidak termasuk kategori sebagai Pemberi Bantuan Hukum menurut kriteria Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Sementara Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pengertian orang atau kelompok orang “miskin” di sini diartikan sebagai orang-orang yang tidak dapat memenuhi hak dasar mereka secara layak dan mandiri, meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan (vide Pasal 5).


Berangkat dari dasar-dasar pemahaman tersebut, kehadiran LBH merupakan wadah berhimpun para pekerja hukum dari Individu, Paralegal dan Akademisi yang memiliki  kepedulian gerakan bantuan hukum di Masyarakat yang mengalami ketidakadilan Sosial dan Budaya Lanjut kata Advokat Rakyat Agussalim SH  


Kemudian latar belakang sejarahnya (khususnya di Indonesia), dan mengapa gerakan ini memberikan kontribusi penting bagi keberadaan dan pembangunan sistem hukum Indonesia secara keseluruhan menjadi dibutuhkan saat mana Kapitalisme Birokrasi dalam sindikasi modal Oligarki telah massive dialami Petani dan Buruh di Desa dan Pabrik tegas Advokat Rakyat Agussalim SH

Terbentuknya LBH Morowali Utara dan Morowal sebagai bentuk apresiasi pergerakan Advokat Rakyat yang selama ini rakyat mengalami ketidakadilan Agraria dan Perburuhan.


Harapan dari gerakan sosial di LBH nantinya menjadi penentu bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum yang harus diterapkan. Dasar pemikiran inilah kehadiran LBH Morowali Utara dan Morowali akan mencapai gerakan sosial bagi kaum Tani dan Buruh di Morowali dan Morowali Utara sebagai  Gerakan Hukum Progresif yang untuk turut memecahkan problem- problem besar bangsa dan negara kita.


Untuk itu, kawan kawan yg berlatarbelakang petani dan buruh di Morowali dan Morowali Utara berhimpun dalam Pekerja Hukum Progresif memperjuangkan keadilan melalui gerakan sosial di LBH. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH