Breaking News

Tim Tabur Berhasil Amankan DPO Tersangka MJF, Korupsi Keuangan Desa Tubuhue Negara Rugi Rp 430.857.149,-

JAKARTA (12/10) || jurnalismerahputih.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,  pada hari Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 19:30 WIB bertempat di Perumahan Koja, Kelurahan Kebun Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Dalam keterangan persnya tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan Buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, 


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
Nama/Inisial : MJF
Tempat Lahir : Sidoarjo
Umur/Tanggal Lahir : 56 Tahun / 13 Mei 1967
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perumahan Bumi Harapan RT 005 / RW 013, Desa Cibubur Hilir. Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Pekerjaan : Wiraswasta


Berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: B-780N.3.11/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama Tersangka MJF, yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuaban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2016 s/d 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.430.857.149, Demikian jelas Kapuspenkum Ketut.


Lanjut Kapuspenkum menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (10/10/2023), Tersangka MJF sudah ditemukan di perumahan Cibiru Bandung. 


" Namun, saat akan dilakukan eksekusi, Tersangka MJF meminta waktu untuk melakukan ibadah. Kemudian, Tersangka MJF justru melarikan diri ke Jakarta, " ujar Kapuspenkum.


Saat diamankan hari ini, Tersangka MJF tidak bersikap kooperatif sehingga Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur membawanya dengan upaya paksa untuk segera diterbangkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Dan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH