Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel Masuk Tahap II, Diserahkan Ke Penuntut Umum

SUMATERA SELATAN (16/11) || jurnalismerahputih.com  - Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka atas nama SR dan AT terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Tentang Pencairan Deposito Dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Serta Pengadaan Barang Bersumber Apbd Tahun Anggaran 2021, telah dilaksanakan pada hari ini Rabu tanggal 15 November 2023. 


Dalam keterangan rilis tertulis singkatnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H menyebutkan, Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka atas nama SR dan AT terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan telah dilaksanakan.


Perlu diketahui, ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel mengatakan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 November 2023 sampai dengan tanggal 04 Desember 2023, untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.

Lebih lanjut, usai dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Sebelumnya, pada hari Senin Tanggal 13 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 dari Tersangka AT sebesar Rp.  250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum Tersangka AT kepada. 

Dengan demikian, seluruh Pengembalian Kerugian Negara oleh Para Tersangka sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pungkasnya menandaskan. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH