Breaking News

Kunjungi Masyarakat Miskin dan Rentan, Kejati Kepri Kembali Adakan Penyuluhan Serta Pelayanan Hukum 'Door To Door'

TANJUNGPINANG, KEPULAUAN RIAU (22/11) -  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan, diadakan bertempat di Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Rabu (22/11/2023)

Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan bahwa kegiatan ini konsisten dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dengan menyelenggarakan program pembinaan masyarakat taat hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya ketertiban dan ketentraman umum melalui fungsi penyuluhan dan pelayanan hukum untuk pencegahan terjadinya pelanggaran hukum;
 
Tim Penyuluh dan Pelayanan Hukum dari Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri tetap berkomitmen menjalakan kegiatan yang mulia ini dengan memberikan edukasi, pengetahuan tentang hukum dan perkembangan hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat miskin dan rentan yang berada diwilayah Kepulauan Riau;

Metode pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pelayanan hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) dilakukan dengan cara mengunjungi secara langsung rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan yang berada pada pemukiman Kelurahan Tanjung Unggat. 

Selanjutnya Tim penyuluh dan pelayanan hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain untuk menyapa warga sekitar penuh dengan keakraban;

Kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum hari ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tengku Firdaus, S.H., M.H. dan didampingi Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso., SH., MH, Kasi Teknologi dan Produksi Intelijen Chadafi Nasution., SH., MH, Jaksa Fungsional Bidang Datun Rusmawar Dewi., SH., MH Kejati Kepri serta pihak dari Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Lurah Tanjung Unggat, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dan ATR/BPN Kota Tanjungpinang; 

Dalam kesempatan kunjungan kerumah-rumah penduduk dikawasan permukiman miskin dan rentan tersebut, Asisten Intelijen Tengku Firdaus., SH., MH dengan sikap humanis dan penuh rasa kekeluargaan mengajak berdialog sebanyak 10 (sepuluh) penghuni rumah atau Kepala Keluarga yang berada di Kelurahan Tanjung Unggat dengan kondisi memprihatinkan. Kebanyakan mata pencaharian dari kepala keluarga pada pemukiman miskin dan rentan tersebut merupakan kerja serabutan, bekerja sebagai nelayan dan sebagai pedagang kecil. 

Namun ada beberapa ibu rumah tangga yang berharap untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dengan bergantung hidup pada anaknya;

Adapun permasalahan-permasalahan yang sering dialami oleh masyarakat diantaranya berhubungan dengan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan, status tanah dan pengurusan sertifikat tanah, bantuan langsung tunai dan program keluarga harapan dari pemerintah daerah. 

Kemudian dari topik yang didiskusikan bersama dengan penuh suasana kekeluargaan tersebut dapat diberikan bahan masukan dan penyelesaiannya oleh Tim penyuluh/pelayanan hukum dan pihak Dinas Sosial, Lurah, BPJS Kesehatan maupun ATR/BPN Tanjungpinang. 

Hasil dari kunjungan Tim penyuluh/pelayanan hukum tersebut memberikan solusi positif terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan cepat direspon oleh Stakehoder terkait;

Pada setiap akhir kunjungan di rumah warga miskin dan rentan tersebut Asisten Intelijen Tengku Firdaus.,SH.,MH memberikan bantuan untuk dapat meringankan beban hidup masyarakat miskin dan rentan berupa Sembako. 

Atas niat baik dan mulia tersebut warga Kelurahan Tanjung Unggat merasa gembira dan terharu serta berharap kegiatan ini terus dapat berkelanjutan yang berdampak bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan, oleh karena memberikan edukasi positif bagi masyarakat dalam membantu penyelesaian permasalahan dalam kehidupan sehari-hari mereka dan dapat terpecahkan setiap permasalahan setelah difasilitasi oleh Tim penyuluh/pelayan hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH