Breaking News

Muhtar HN Caleg PKN Dapil IV Jawa Barat, Garis Keturunan Sah Haji Namit Sairan Tokoh Era 90 an

JAKARTA (25/11) || jurnalismerahputih.com - Leluhur dan nenek moyang merupakan nama yang normalnya dikaitkan pada orang tua maupun orang tua leluhur (seperti kakek nenek, cucu, dan seterusnya). Yang mana, berdasarkan pohon keluarga atau 'family tree' berdasarkan garis keturunan darah leluhur namun, acapkali disebut silsilah keluarga.


Beberapa budaya melaksanakan penghormatan tinggi pada leluhur yang hidup dan telah meninggal, tepatnya berdasarkan lokasi makam keluarga.


Sebutlah Bapak Muhtar HN (L, 58 thn), yang merupakan anak cucu sedari Muhtar Bin Haji Namit Sairan yang dikenal dengan sebutan almr. Raden Muhammad Sairan, beliau wafat kisar 1950an, kira kira.


Sosok Raden Muhammad Sairan, jika ditelusuri mendalam merupakan tokoh masyarakat dan ulama (tokoh agama Islam) yang membumi di wilayah Citayam, Depok beserta Jakarta Raya di masa tersebut.


Berdasarkan cerita penuturan sedari cucu nya, Bapak Muhtar HN (58 thn), mengulas bahwa 'Engkong' (red: kakek) tinggal di wilayah Jakarta Raya. demikian ujarnya menceritakan saat diwawancarai wartawan.


" Di era tahun 1900 an, di Kampung Utan Cilandak dan sekitarnya. Kakek atau engkong seorang pahlawan (pejuang)," demikian jawab caleg DPR RI Caleg DPR RI PKN Dapil Jaw Barat Kota Kabupaten Sukabumi, cucu sedari Raden Muhammad Sairan.


Di samping itu, Muhtar pun memiliki dilema lain sehubungan soal SDN Utan Jaya yang berlokasi di jalan Raya Kampung Utan, Pondok Jaya, Cipayung, Depok di klaim gunakan tanah ahli waris dari almarhum H Namit Sairan termasuk anak cucu yang berhak atas tanah adat 

Ungkapnya, ahli waris dari almarhum H Namit Sairan termasuk anak cucu yang berhak atas tanah guna meminta hak pengembalian tanah kami", ujar  Muhtar jelaskan.

" Hak kami almarhum H Namit Sairan, belum pernah ada pengalihan hak juga pengalihan hibah dan segera meminta pihak berwenang merespons keinginan kami," ujarnya Muhtar HN yang rumah bersebelahan dengan lokasi sekolah dasar tersebut

Diketahui, SDN Utan Jaya memiliki luas 1.200 meter persegi berlokasi di Kampung Utan, Pondok Jaya, Cipayung, Depok.

Hal tersebut dikatakan para ahli waris almarhum H. Namit Sairan penggunaan lahan Sekolah Dasar Negeri Utan Jaya, Pondok Jaya, Cipayung Depok, adalah tanah adat hak milik keluarganya.

Anak ahli waris almarhum H Namit Sairan, Rahmat HN mengungkapkan pihak keluarga belum pernah memberikan pelimpahan hak atas tanah yang dipakai oleh Sekolah Dasar Negeri Utan Jaya tersebut.

Terpampang tulisan di spanduk, Tanah ini masih tetap hak milik Haji Namit bin Sairan dari semenjak tahun 1969 sampai tahun ini 2023 berdasarkan surat Girik Letter C.684/2310 Persil 156. 
Menerangkan : 
1. Haji Namit bin Sairan selaku pendiri gedung SD Kp. Utan Jaya dari tahun 1969. 
2. Tidak pernah menghibahkan kepada kabupaten Bogor dan kota Depok. 
3. Tidak pernah menjual belikan tanah ini kepada pihak manapun.
4. Tidak pernah mendapat bantuan dari pihak Pemda Kabupaten Bogor dan Pemda Kota Depok. 
5. Tidak pernah menandatangani SD Kp. Utan Jaya berubah menjadi status SD Negeri. 
6. Ahli waris pemilik tanah yang sah tidak pernah di libatkan kerja atau dalam hal apapun selama kurang lebih 52 tahun. 
7. Para ahli waris kandung (alm) Haji Namit bin Sairan tidak pernah mendapatkan dana dalam bentuk apapun sampai saat ini. 
8. Hasil keputusan musyawarah ahli waris memohon kepada Pemda Kota Depok dapat membayar ganti rugi segera. 
9. Jika pengumuman ini tidak dihiraukan maka sekolah akan kami segel atas dasar keadilan. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH