Breaking News

Nan Megah' , Dugaan Aliran Dana CSR Ke Kejati Sulteng, Ada apa....

PALU, SULAWESI TENGAH (21/11) - Sehubungan dengan aliran dana Corporation Social Responsibility atau CSR ke kantor kejaksaan tinggi sulawesi tengah (Kejati Sulteng) nan megah, kurang lebih Rp,1,4 miliyar (M), hari ini Senin (20/11-2023), sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengacara berencana berdemonstrasi.

Diantara lembaga itu yakni Front Perjuangan Rakyat (FPR), ILPS Indonesia dan serikat pekerja hukum progresef (SPHP). Mereka akan berdemo di Kantor Kejati Sulteng dengan Bank Sulteng.

Pasalnya, CSR itu berasal dari bank sulteng untuk membiayai proyek interior sejumlah ruangan pejabat di Kejati Sulteng tahun 2022 lalu.

Padahal sudah mendapatkan anggaran pusat kurang lebih Rp,117 miliyar untuk pembangunan gedung kantor megah nan mewah termasuk isi dalamnya.

“ Kalau tidak ada halangan besok (hari ini) Senin (20/11-2023), kami akan berdemonstrasi di kantor Kejati dan Bank Sulteng, atas pemberian dana CSR untuk interior atau mempercantik ruangan sejumlah pimpinan di kantor lembaga aparat penegak hukum (APH) itu,” kata Agussalim, SH dalam rilisnya Senin dinihari (20/11-2023) via chat di whatsAppnya.

Menurutnya CSR sendiri bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta lingkungan di sekitarnya. 

Apalagi masyarakat Kota Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) baru saja dilanda bencana alam dahsyat, mestinya merekalah yang diberika CSR. Bukan Kejati !

“ Misalnya mereka yang masih tinggal di hunian sementara (huntara) untuk dibiayai pembangunan pengadaan tanah dan pembangunan hunian tetapnya (huntapnya),” jelas Agus.

Advokat rakyat itu, CSR perusahaan adalah hal yang wajib dilaksanakan. Oleh karenanya, terdapat sanksi atau hukuman yang akan diterima perusahaan jika tidak melaksanakan CSR.

“ Sebagaimana diatur dalam undang-undang perseroan terbatas No 40 Tahun 2007 Setiap perusahaan wajib melaksanakan CSR,”ujar Agus, aktivis yang telah 25 tahun 

Agus menerangkan adanya program CSR adalah salah satu bentuk upaya dari perusahaan untuk membantu dan menyelesaikan semua masalah yang ada di lingkungan sekitar.

Lalu meliputi apa saja CSR itu ?
1.Bidang lingkungan hidup.

2. Bidang pendidikan.

3. Bidang kesehatan dan keselamatan.

4.Cause Related Marketing.

5. Corporate Social Marketing.

6. Corporate Philanthropy.

“Dengan demikian, CSR adalah sebuah pertanggungjawaban sosial yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan lingkungan masyarakat dimana perusahaan itu berada,”ungkap aktivis 98 itu.

Tujuannya untuk memberikan suatu manfaat kepada pihak yang ada di dalam dan sekitar perusahaan dengan melakukan suatu program yang bermanfaat.

Agus menegaskan patut diduga direktur kepatutan Judy Koagow biang kerok dibalik kucuran dana csr Rp, 1,4 miliyar ke Kejati Sulteng.

Sebagaimana tertuang dalam beberapa surat permintaan bantuan pendanaan proyek interior ke Kejati sebagai berikut : 
Bantuan pendanaan proyek interior kantor kejati itu berdasarkan surat No.B-479.a/p.2/Cp.2/03/2022, dengan item pengadaan meja kerja, gorden, dan lain-lain tertanggal 23 Desember 2022 dengan nilai Rp, 200,000,000 (dua ratus juta rupiah).

Kemudian surat permohonan Kejati sulteng
No.B-479/P.2/Cp.2/03/2022, tanggal 4 Maret 2022, perihal alokasi dana CSR untuk pengadaan meja rapat besar, kursi, perangkat komputer, printer dan lain-lainnya sebesar Rp, 254.100.000, terialisasi pada 28 Desember 2022.

Selanjutnya surat permohonan alokasi CSR Kejati Sulteng No.B-479/P.2/Cp.2/03/2022, dengan item pekerjaan pengadaan 15 titik kamera dan recorder CCTV, renovasi ruangan dan lain-lain senilai Rp,64.285.650 terealisasi pada 28 desember 2022.

Pada item pengadaan 4 unit tv LED samsung di Kejati yang menggunakan dan CSR bank sulteng
sebesar Rp, 170.000.000 berdasarkan surat permohonan kejati sulteng untuk alokasi dana CSR No.479/P.2/Cp.2/03/2022.

Item selanjutnya pengadaan video tron untuk pelayanan kantor Kejati tanggal 30 desember 2022 dengan anggaran Rp, 487.674.000 bersumber dari dana csr bank sulteng. Sehingga total dana csr bank sulteng untuk renovasi ruangan, desain interior, pengadaan meja, kursi, tv, cctv dan video tron mencapai Rp, 1,400.059.650 atau Rp, 1,4 miliyar lebih.

Sebelumnya anggota DPD RI Dr.Abdurrahman Thaha,SH,MH memberikan tanggapan terkait aliran dana CSR bank sulteng ke kantor Kejati sulteng mengatakan tidak masalah sepanjang sesuai aturan.

“ Saya menyikapi hal tersebut tentunya hal ini tidak masalah dalam aturan sepanjang sesuai dengan aturan ya, tentunya proses itu ada dan diatur dalam aturan ya,” kata Dr.Abdurrahman Thaha, SH,MH

Kata dia, bahwa terkadang CSR itu kalau perusahaan pemerintahan baik BUMN atau BUMD tentunya ini berasal dari keuangan negara, tentunya punya mekanisme dan aturan tersendiri karena nantinya akan diaudit oleh Badan pemeriksa keuangan karena apapun itu atau bentuk apapun sepanjang penggunaan keuangan negara mempunyai tanggung jawab karena ini uang Rakyat.

Dan jika keuangan itu di peruntukkan untuk kepentingan Rakyat itu tidak masalah, setahu saya bahwa jika ada CSR dari perusahaan pemerintah daerah biasanya hibah terhadap subyek yang penerima, tapi ingat bahwa itu bukan dalam bentuk uang di berikan langsung tapi nanti dalam bentuk barang atau apa yang di inginkan si penerima. Saya juga ingin menekankan saudara yudi itu tidak boleh mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi itu membantu menagih kredit macet, memangnya Kajati debt collector ?,” kata senator asal sulteng itu. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH