JAKARTA (30/11) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Kamis (30/11), Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa tim Penyidik Kejagung Periksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.
Adapun, lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu sebagai berikut:
1. AH selaku Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia.
2. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments.
3. BEA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia (PT SGI).
4. VWRP selaku Direktur PT Sahabat Makna Sejati.
5. JHW selaku Direktur Utama PT Tri Mandiri Sukses Perkasa.
6. P selaku Kepala Biro Teknologi Informasi pada BPK RI.
Adapun keenam (6) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka MFM dkk, terang Kapuspenkum Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
Social Header