Breaking News

Kejagung Periksa 5 Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK dan TPPU

JAKARTA (04/12) || jurnalismerahputih.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Senin 04 Desember 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta

Dijelaskan dalam keterangan tertulis, Kapuspenkum menerangkan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:  
1. DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
2. TH selaku Kepala Satuan Pengawas Internal BAKTI KOMINFO.
3. RSH selaku pihak PT Laman Tekno Digital.
4. DO selaku Direktur PT Laman Tekno Digital.
5. F selaku Project Manager PT Laman Tekno Digital. 

" Adapun kelima (5) orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH," terang Kapuspenkum

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH