SUMATERA SELATAN (03/12) || jurnalimerahputih.com - Hasil dari investigasi anggota organisasi maju bersama Bengkulu, majelis pimpinan cabang,(OMBB,mpc) kab,empat lawang,Riduan,s melihat langsung kelapangan mengenai pembukaan ruas jalan lingkar usaha tani di desa tanjung Kupang baru kecamatan tebing tinggi kab,empat lawang di nduga sangat melanggar peraturan UU keterbukaan informasi publik di karenakan tidak adanya papan merek pekerjaan tersebut dan sangat pantas bila diduga adanya indikasi di duga akan dijadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri dengan meraup keuntungan dari uang negara.
Karna menurut pengamatan kami sebagai kontrol sosial kemasyarakatan di lapangan adanya dana yang dipakai untuk pembuatan jalan tersebut tidak sedikit,sehingga sangatlah perlu publik mengetahui dari mana asal usul dana tersebut apakah DD,apa dana APBD,atau APBN,atau mungkin ABT.atau juga dari dana aspirasi kalau adanya papan merek pekerjaan proyek itu sehingga publik tidak bertanya-tanya, seakan akan pembangunan 'siluman' yang kasat oleh mata.
Dan juga agar publik tau berapa lebar,panjang jalan tersebut berapa hari masa kerja dan siapa yang mengerjakan.namun semua keterbukaan itu seolah-olah tiada arti nya bagi mereka walaupun sudah di atur dan di sahkan oleh UU yang sudah di sah kan oleh negara.
Maka dari itu, kami mengharap kepada pemerintah agar kiranya dapat menindak langsung oknum yang Sudah melanggar peraturan UU yang sudah di buat dan disahkan oleh pemerintah negara republik indonesia agar jangan semena mana dengan peraturan yang sah apalagi dalam mengelola ke uangan negara, demikian ujarnya kepada awak media. [red/jmp]
Social Header