Breaking News

Aksi Demo Petisi 100 Tuntut Pemakzulan Jokowi di Depan Gedung DPR

JAKARTA (12/02) || jurnalismerahputih.com - Siang tadi, di depan gedung DPR RI, Massa aksi Petisi 100 menyampaikan orasi menuntut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Senin (12/2/2024). Jakarta

Perwakilan petisi 100, Marwan Batubara menyampaikan, penyelenggaraan pemerintahan RI yang dipimpin Jokowi sudah semakin jauh dari amanah konstitusi, reformasi, dan daulat rakyat.

Berbagai masalah terus muncul hampir di seluruh sektor kehidupan. Sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara semakin jauh dari cita-cita proklamasi sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ungkapnya.

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir, berbagai pelanggaran hukum termasuk pelanggaran konstitusi, undang-undang dan peraturan berlaku telah berlangsung semakin masif dan terbuka.

" Bahkan beberapa undang-undang dan peraturan telah dibentuk dengan mengabaikan suara rakyat," katanya.
Marwan menilai di era Reformasi ini Jokowi semakin otoriter menggunakan kekuasaannya. Selain itu, kata Marwan, presiden sebagai eksekutif dinilai telah menjalankan pemerintahan dan politik kekuasaan dengan menghalalkan segala cara.

Mengandalkan dan berdiri di atas cabang kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. Mengangkangi konstitusi serta menyandera sejumlah pimpinan partai guna meraih kekuasaan oligarkis dan politik dinasti bahwa Presiden Joko Widodo telah melanggar sumpah jabatan sesuai Pasal 9 UUD 1945, ujar Marwan.

Tak hanya itu, Petisi 100 juga menuding Jokowi tidak adil karena mengarahkan TNI, Polri, dan ASN serta mengintervensi KPU dan Bawaslu guna mendukung dan memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Sehubungan hal tersebut, kemuka Marwan Batubara menyampaikan,  sebagaimana telah disuarakan dan dituntut oleh Petisi 100 Daulat Rakyat selama ini, dengan ini menyampaikan tiga tuntutan sebagai berikut:
Pertama, DPR harus segera memulai proses pemakzulan Presiden Jokowi sesuai dengan ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan mengawali pembuktian berbagai perbuatan tercela (sesuai TAP MPR No.VI/2001 dan No.XI/1998), dan pengkhianatan terhadap negara, berupa pembangkangan terhadap sejumlah amanat konstitusi (a.l. Pasal 9, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, dll).


Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengundurkan diri dan meminta aparat penegak hukum memulai proses pengusutan dugaan tindak pidana Presiden Joko Widodo, baik korupsi, penyebaran berita bohong, maupun tindak pidana nepotisme.

Ketiga, mengajak berbagai kalangan dan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan, untuk bergabung dan terus bersuara tanpa henti, agar ketiga tuntutan di atas dapat segera terlaksana.

Demikian 3 (tiga) tuntutan Gerakan Aksi Pemakzulan (GAP) Joko Widodo disampaikan. Kiranya DPR / MPR masih memiliki kepedulian pada aspirasi dan penderitaan rakyat, untuk segera menjalankan tugas dan kewajiban konstitusinya. Tidak menjadi lembaga yang abai pada prinsip demokrasi dan nilai-nilai moral bangsa.

Adapun, elemen tergabung dalam aksi tersebut, yakni UI WATCH, FOR ASLI, APP-TNI, FKP2B, APTSI, GEBRAK, APIB, ARM, ASPIRASI, GEMA 77-78, ALIANSI AKTIVIS 98, BBM, FORMASI, BARKIN, WANITA PEJUANG WATAN, FBB, BRAFO, JAISY FATAHILLAH, PPMI, BES, KPI, ALUMNI ITB PENEGAK PANCASILA, SAPA ISLAM, PRAMBOS, BARAYA JABAR. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH