Breaking News

Penyidik Kejagung Periksa 5 Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah

JAKARTA (02/02) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari jumat 02 Februari 2024, memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, tim penyidik Kejagung Periksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, yaitu sebagai berikut:
1. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. 
2. T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT).
3. HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
4. SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
5. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

kemuka Kapuspenkum menyampaikan, adapun kelima (5) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH