Breaking News

Abdullah Hehamahua: Jika ada Beban Psikologis, Perkara Firli Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAKARTA (30/03) || jurnalismerahputih.com - Penahanan seorang tersangka merupakan domain Penyidik. Akan tetapi Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, belum juga Polisi menahan eks pimpinan Komisi Antirasuah tersebut. 

Seperti diketahui, perkara Firli belum ditahan meskipun telah berumur lebih 4 (empat) bulan.

Abdullah Hehamahua, mantan penasehat Lembaga Antirasuah pun angkat bicara berikan komentar terkait hal tersebut. Jakarta, Sabtu (30/03/2024)

Kala dihubungi awak media, Menurutnya menyebutkan," Penahanan seorang tersangka merupakan domain Penyidik. Bagi memudahkan proses pemeriksaan, Penyidik biasa langsung menahan tersangka."

Namun, disebabkan tersangka cukup koperatif, ada kalanya, Penyidik tidak langsung menahan tersangka, ujar Hehamahua, yang pernah menjadi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2005–2013 itu 

Walau demikian, sesuai dengan UU KPK yang menetapkan, insan KPK yang melakukan tindak pidana korupsi, hukumannya diperberat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan ke koruptor non KPK sekalipun melakukan kesalahan yang sama. 

Berdasarkan kaidah hukum dalam UU KPK tersebut maka Firli wajib ditahan pada saat ditetapkan sebagai tersangka, cetusnya

" Di sinilah kesalahan yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya yang tidak langsung menahan Firli," kata mantan penasehat gedung merah putih itu.

Lantaran itu, kemuka Hehamahua memberikan saran ke Polda Metro Jaya, jika ada beban psikologis karena Firli adalah mantan atasan Kapolda Jaya maka sebaiknya kasus tersebut segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 

Dengan demikian, demi kelancaran proses pemeriksaan dan persidangan di Pengadilan Tipikor, Firli bisa langsung ditahan, ujarnya

Olehnya, hemat saya, MAKI tidak perlu bubarkan diri sewaktu Firli ditahan. Sebab, hal tsb sudah merupakan tupoksi APH (aparat penegak hukum), ujar Hehamahua. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH