Breaking News

Dugaan Korupsi Komoditi Emas, 2 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

JAKARTA (25/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Senin 25 Maret 2024. Jakarta

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Dijelaskan Kapuspenkum Ketut bahwa saksi saksi diperiksa, yaitu berinisial:
1. LDT selaku Peserta Lebur Cap di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. LW selaku Peserta Lebur Cap di UBPP LM PT Antam Tbk.

Lebih lanjut, kemuka Kapuspenkum Ketut sampaikan kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan komoditi emas TA 2010 s/d 2022.

" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Kapuspenkum. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH