BENGKULU (08/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu semakin memperkuat upaya penegakan hukum dengan adanya tim auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Saat ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memiliki 10 auditor yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kerugian negara, serta dapat dimanfaatkan oleh penyidik hukum lainnya tanpa banyak persyaratan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, M. Judhy Ismono SH, MH mengatakan, hal tersebut Dalam upaya memanfaatkan tenaga auditor tersebut, Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengadakan Sosialisasi Penerangan Hukum (Penkum) dalam program ‘Hallo Kejati’.
Demikian jelasnya, dalam keterangan tertulis singkatnya diterima awak media. Jum'at (08/03)
Sosialisasi ini dilaksanakan di aula Polres Kota Bengkulu pada Rabu (6/3), dengan narasumber utama Asisten Pengawasan (Aswas), Yeni Puspita, SH, MH, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H dan Jaksa Fungsional Yuli Herawati, SH MH serta tim Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Aswas menjelaskan pentingnya keterlibatan auditor dalam penanganan perhitungan kerugian negara.
Meskipun selama ini perhitungan kerugian negara melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun prosesnya memakan waktu yang cukup lama, sementara kasus harus segera disidangkan di Pengadilan.
Aswas menekankan bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah memiliki 10 auditor yang memiliki keilmuan, pengalaman, serta sertifikasi yang memadai, sehingga dapat diandalkan dalam menghitung kerugian negara.
Sebagai contoh, tiga perkara tipikor Kabupaten sudah dihitung oleh auditor Kejati.
Aswas berharap bahwa penyidik Polres dapat memanfaatkan tenaga auditor Kejati jika diperlukan untuk menghitung kerugian negara.
Sementara itu, dari Polresta Bengkulu, mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang telah dilakukan oleh Penkum Kejati kepada penyidik.
Karena hal ini sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus tipikor yang kerap ditangani oleh penyidik. Selain itu, hal ini juga sebagai ajang silaturahmi antara penegak hukum.
Ristianti Andriani, SH MH, menambahkan bahwa program Hallo Kejati dengan penerangan hukum merupakan upaya untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi mengenai aturan hukum.
Ia berharap bahwa sosialisasi ini dapat membawa manfaat bagi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum. [red/jmp]
Social Header