Breaking News

Kejagung Periksa 1 Saksi, Perkuat Pembuktian Perkara Emas Surabaya

JAKARTA (27/03) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait perkara dugaan pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, pada hari Rabu 27 Maret 2024. Jakarta

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan, tim penyidik Kejagung Periksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018

" Adapun, saksi diperiksa berinisial BR selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung

Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud, kemukanya. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH