JAKARTA (08/03) || jurnalismerahputih.com - Pada hari Rabu (6/3) muncul pemberitaan bahwa beberapa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang merupakan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu yang terdaftar aktif pada Perguruan Tinggi dicabut oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta.
Pj. Gubernur DKI Jakarta menanggapi pemberitaan pencabutan dengan alasan kemampuan keuangan DKI Jakarta dan penerapan mekanisme baru sumber data dikelola Pemerintah Pusat.
Pencabutan KJMU dilakukan atas adanya sinkronisasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang telah dipadankan dengan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Bappenas.
Dalam keterangan pers tertulis singkatnya, LBH Jakarta menilai bahwa pencabutan KJMU terhadap Mahasiswa Jakarta ini adalah ekses negatif dari keberlanjutan praktik non-demokrasi (penunjukan dan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah), yang sama sekali tidak berorientasi pada kepentingan warga terkhusus mahasiswa dalam memperoleh hak atas pendidikan, demikian terang Alif Fauzi Nurwidiastomo.
" Hal tersebut ditandai dengan proses yang terkesan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation)," ujarnya
Pandangan LBH Jakarta atas adanya pencabutan KJMU secara tiba-tiba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
Pertama, beberapa penggunaan kewenangan oleh Pj. Gubernur yang problematik di mata Warga Jakarta seperti pengendalian polusi udara Jakarta dan penghilangan jalur sepeda paling tidak disebabkan oleh akar masalah (root cause) atas ketiadaan peraturan pelaksana penunjukkan dan pengangkatan Pj. Kepala Daerah yang dimaknai “secara demokratis” sebagaimana Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
Hingga kini, Pemerintah tak kunjung menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU 10/2016 dan Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021.
" Ketiadaan peraturan pelaksana ini kian nyata menimbulkan kemunduran kondisi hukum dan demokrasi yang berlarut. Proses penunjukan dan/atau pelantikan kepala daerah yang dilakukan tanpa memperhatikan kerangka vetting mechanism, sehingga mengakibatkan tidak berjalannya uji pemeriksaan yang komprehensif terkait rekam jejak dan kompetensi Pj. Kepala Daerah yang akan ditunjuk/dilantik," jelasnya
Kedua, pencabutan KJMU terkesan tidak partisipatif dan transparan, bahwa alasan lain yang menyebabkan adanya kebijakan pencabutan KJMU ialah bahwa anggaran KJMU untuk tahun 2024 senilai Rp 180 miliar atau berkurang setengahnya dari Rp 360 miliar pada tahun 2023.
Berkurangnya anggaran membuat Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyesuaikan penerima manfaat berdasarkan pemeringkatan desil kemiskinan.
Alasan pengurangan dan perubahan postur anggaran tersebut harus dibuka secara transparan kepada Warga Jakarta sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) UU 14/2008 (UU KIP) dan Pergub DKI Jakarta No. 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
Ketiga, pencabutan KJMU secara tiba-tiba menunjukkan wajah sentralisasi kekuasaan pengambilan kebijakan yang ada di pemerintah pusat, dengan menggunakan sumber data pemerintah pusat serta mengesampingkan sumber data yang sudah dimiliki pemerintah daerah.
Padahal pemerintah daerah juga memiliki data yang diperoleh melalui monitoring dan evaluasi yang sudah dilakukan secara berkala berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 91 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Jakarta No. 97 Tahun 2016 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu.
Pencabutan KJMU ini dapat berpotensi melanggar hak atas pendidikan serta prinsip pemenuhan hak atas pendidikan mencakup Ketersediaan, Keterjangkauan, Kelayakan, dan Keberterimaan.
Padahal, ungkapnya," Seharusnya pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara dapat mengakses pendidikan berkualitas," jelasnya.
Pendidikan adalah hak konstitusional warga negara dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menghentikan proses pencabutan KJMU bagi Mahasiswa Jakarta dengan melakukan hal-hal sebagai berikut, yaitu :
1. Pj. Gubernur DKI Jakarta dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Presiden RI memberlakukan kembali KJMU yang telah dicoret/dicabut terkhusus bagi Mahasiswa aktif;
2. Pj. Gubernur DKI Jakarta dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi, evaluasi dan pemutakhiran data KJMU dengan partisipatif kepada Mahasiswa pemegang KJMU;
3. Pj. Gubernur DKI Jakarta dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi dan menyediakan kanal-kanal informasi secara berkala terkait kesempatan bagi Calon Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu di Jakarta untuk mendapatkan KJMU.
[red/jmp]
Social Header