Breaking News

Mengelabui APH, Diduga Gudang Penimbun Solar Ilegal di Karawang Berkedok Bengkel Tambal Ban

KARAWANG (11/03) || jurnalismerahputih.com - Sejumlah kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Pertalite maupun Solar banyak yang berhasil dibongkar. Kendati demikian, hal itu tidak membuat para mafia ini menjadi jera, bahkan mafia migas, khususnya penimbun solar subsidi di Karawang, Jawa Barat semakin meresahkan. 

Demi menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, para mafia migas ini melakukan berbagai macam modus untuk mendapatkan BBM jenis solar subsidi dengan jumlah tak wajar. Minggu (10/04/2024)

Seperti modus yang dilakukan oleh mafia migas yang berada di Wadas, Telukjambe Timur,  Karawang, yakni mereka diduga membeli BBM subsidi dari para pengemudi truk yang dengan sengaja singgah untuk menjual sebagian muatan BBM nya.

Supaya kegiatan ilegalnya tidak terendus oleh Aparat Penegak Hukum (APH), modus yang digunakan mafia yang satu ini terbilang cukup unik, yaitu menyulap tempat penimbunan BBM solar subsidi menjadi bengkel tambal ban.

Dari hasil penelusuran Wartawan, sepintas bangunan Ruko kayu semi permanen seperti bengkel tambal ban pada umumnya, namun setelah ditelisik lokasi ini didapati drum-drum dan jerigen yang dijadikan penampung solar subsidi.

Tak hanya itu, nampak 1(satu) unit Armada bermuatan kempu solar yang sedang terparkir di dalam gudang, terindikasi mereka akan menyuplai solar subsidi yang ditimbunnya itu ke para pengusaha di Karawang dan sekitarnya.

Sebutlah, Setiawan, salah seorang pekerja katakan bahwa tempat dirinya bekerja ini ialah milik seseorang bernama inisial 'MB', yaitu diduga oknum dari militer.

" Saya tidak tahu apa-apa, saya hanya pekerja baru di sini, jagain bengkel sekaligus gudang, nanti bapak kesini, rumahnya deket kok di Galuh Mas," ujarnya".

Selang beberapa waktu kemudian, datang seorang lelaki berbadan tegap yang mengaku rekan dari pemilik penimbun solar tersebut. Orang itu mengaku bernama Dedi.

Saat dikonfirmasi, Dedi merasa keberatan apabila tempatnya tersebut didokumentasikan oleh Wartawan, alasannya dugaan aktivitas ilegal yang dilakukannya ini tidak melanggar hukum.

" Disini hanya 'kencingan'.., bukan armada modifikasi yang mengambil solar subsidi dari SPBU," bebernya.

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Sampai berita ini diterbitkan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Aparatur Penegak Hukum (APH), khusunya wilayah hukum Karawang belum dikonfirmasi. [Tim/Red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH