Breaking News

Penyidik JAM-Pidsus Tetapkan TERSANGKA Helena Lim Manager PT QSE Kasus Komoditas Timah, Langsung Ditahan !

JAKARTA (26/03) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pada hari Selasa 26 Maret 2024. Jakarta 

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Kuntadi menyampaikan, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Demikian ujarnya, saat jumpa pers di Lobby gedung Kartika gedung bundar, bilangan Jakarta Selatan. Rabu (26/03/2024)

" Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini," ujar Kuntadi menegaskan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi TERSANGKA yakni HLN selaku Manager PT QSE, paparnya

Keterangan: Dirdik JAMPIDSUS Kejagung saat jumpa pers penetapan tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap TERSANGKA HLN selaku Manager PT QSE, Kasus Korupsi Komoditas Timah, lobby Kartika gedung Bundar, Jakarta Selatan,  Rabu (26/03/2024). [dok: jmp]



Ungkap Dirdik JAMPIDSUS Kejagung menjelaskan kasus posisi berkaitan dengan TERSANGKA Helena Lim 'HLN' yaitu sebagai berikut :
Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk

" Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas ke para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," terangnya

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP. 

Lebih lanjut, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024. [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH