Breaking News

Setelah Helena Lim, Terseret TERSANGKA ke 16 'HM' selaku Perwakilan PT RBT Ditahan Kejagung, Kasus Timah

JAKARTA (27/03) || jurnalismerahputih.com - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Rabu 27 Maret 2024. Jakarta


Dijelaskan, Dirdik JAMPIDSUS Kejagung Kuntadi didampingi R. Raharjo Yusuf Wibisono SH.MH , kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung menyampaikan, bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, saat jumpa pers, di lobby gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (27/03)

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Kuntadi menambahakan, bahwa hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT.

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HM yaitu:
Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk

Keterangan : susul Helena Lim, Kejagung Tetapkan  TERSANGKA HM selaku perwakilan PT RBT kenakan rompi merah dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Salemba terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024. , di perkara dugaan korupsi Komoditas Timah. Rabu (27/03/2024). [dok: ist]



" Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," ujarnya menjelaskan 

Kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi Tersangka HLN.

Kuntadi menjelaskan, Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024.  [red/jmp]
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH