PALU, SULAWESI TENGAH (06/04) || jurnalismerahputih.com - Front Advokat Rakyat (FAR) Poboya resmi mendaftarkan berkas untuk mempraperadilankan Polres Palu di Pengadilan Negeri (PN) Palu atas prosedur penegakkan hukum terhadap Agus Adjaliman, warga Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng, Jum'at (5/4).
Jika tidak aral melintang, PN Palu akan mulai menggelar sidang perdana pada tanggal 18 April 2024 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penasihat Hukum (PH) Pemohon.
" Gugatan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa penegakkan hukum tetap pada koridor atau prosedur sebagaimana digariskan oleh KUHAP dengan tidak melanggar prinsip kemanusiaan dan tidak adanya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," ujar Koordinator FAR Poboya, Safarudin, SH seraya masih enggan membeberkan poin-poin dalam gugatan.
Sekedar informasi, penahanan terhadap Agus Adjaliman dilakukan oleh Polres Palu beberapa waktu lalu karena dijerat Pasal 27 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Pasal 27 tersebut sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi setelah mengabulkan gugatan yang diajukan Haris Azhar- Fathia, karena menilai pasal tersebut inskontitusional dengan membungkan kemerdekaan warga negara menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
" Pokoknya saya akan beberkan sekaligus menyampaikan ke hakim nantinya apakah sekarang ini masih boleh memproses orang dengan Pasal 27 yang sudah dihapus oleh MK. Apalagi melakukan penahan terhadap klien kami. Saya yakin hakim pasti ketawa lihat perkara yang sudah tidak ada landasan hukumnya," tutur Advokat Rakyat, Agussalim SH yang turut dalam tim FAR Poboya sembari mengaku merasa lucu kasus tersebut masih berlanjut di Polres Palu, padahal pasal 27 sudah dihapus MK.
Social Header