PALI - SUM SEL ( 27/04) ||Jurnalismerahputih.com - Cuma gara gara persoalan sepele dan bisa diselesaikan secara baik-baik, tapi berujung pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka kena Parang.
Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 kemarin, di Dusun 7 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.
Dimana kejadian itu bermula saat korban sedang duduk dibawah pohon kelapa belakang rumah, lalu datang KDR (63) tahun yang tak lain merupakan tetangga korban.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara IPDA Decky Candra Winata, S.E. menjelaskan.
Menurutnya kejadian itu bermula saat pelaku sepulang dari kebun, kemudian pelaku menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku mengenai batas tanah pekarangan rumah.
" Pelaku ini berkata pada korban " KU KAPAK KAU " dan dijawab korban" KAPAKLAH," jelas Kapolsek Penukal Utara kepada wartawan pada Jumat (26/4/2024).
Menurutnya usai berkata demikian, pelaku langsung mencabut sebilah golok dari pinggang dengan tangan kanan, dan mengayunkan golok membacok korban.
Sehingga lanjutnya, korban mengalami luka bacok pada bagian pelipis mata sebelah kiri, dan kemudian korban langsung dibawa berobat ke Puskesmas Desa Tempirai.
" Korban dibacok satu kali di pelipis mata sebelah kiri, setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Penukal Utara," jelasnya.
Ditegaskannya, dengan Laporan Polisi : LP/B/29/IV/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL UTARA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 25 April 2024, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku KRD.
" Pelaku beserta barang bukti sebilah parang sudah kita amankan guna proses lebih lanjut, dan pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya," tandasnya .
Editor : Fikri/ Jmp.
Sumber: Humas Polres PALI
Social Header