JAKARTA (03/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 3 April 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan tim penyidik Kejagung Periksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tipikor proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
" Adapun saksi diperiksa berinisial JVS selaku Ketua Pokja Konstruksi dan Supervisi tahun 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan, terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG," terang Kapuspenkum
Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya. [red/jmp]
Social Header