Breaking News

Perihal Perkara Perkeretaapian Medan, Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi

JAKARTA (18/04) || jurnalismerahputih.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Kamis 18 April 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana sampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Kamis 18 April 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan bahwa saksi saksi diperiksa yaitu, berinisial:
1. MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima.
2. DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023.
3. ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 s/d Januari 2019.
4. ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei s/d November 2017.

Adapun keempat (4) orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG. 
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Kapuspenkum
© Copyright 2022 - JURNALIS MERAH PUTIH